Tribun Wiki
Dulu Namanya Mamuju Utara, Kini Jadi Pasangkayu, Begini Sejarahnya
Kabupaten Pasangkayu yang dulu dikenal dengan Kabupaten Mamuju Utara adalah salah satu daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kabupaten Pasangkayu yang dulu dikenal dengan Kabupaten Mamuju Utara adalah salah satu daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, dengan Ibu Kota terletak di Pasangkayu.
Kabupaten ini merupakan daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2003 dan Pada Tahun 2017 berubah nama menjadi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017.
Kabupaten Pasangkayu merupakan hasil pemekaran dari kabupaten Mamuju. Kabupaten ini merupakan gabungan dari kecamatan Pasangkayu, Sarudu, Baras dan Bambalamotu.
Sekarang jumlah kecamatan bertambah menjadi 12, yaitu dengan memekarkan kecamatan induk masing-masing 2 kecamatan.
Jarak Kota Pasangkayu dengan ibukota provinsi Sulawesi Barat , yaitu Mamuju sekitar 276 km.
Kabupaten Pasangkayu dengan Ibukota Pasangkayu, termasuk kabupaten termuda dan terletak di bagian utara Sulawesi Barat. Luas Wilayah Kabupaten Pasangkayu 3.043,75 km2.
Pembentukan Kabupaten Mamuju Utara
Dilansir dari laman pasangkayukab.go.id, pada tanggal 27 Januari 2003, terbitlah Keputusan DPR RI yang menyetujui Mamuju Utara sebagai kabupaten baru.
Saat itulah perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintahan baru Mamuju Utara.
Dimana sekitar 100 ribu jiwa penduduk Mamuju Utara mencurahkan perhatiannya demi mambangun kabupaten baru ini.
Desa Sarudu Kecamatan Sarudu adalah merupakan salah satu tempat sejarah dimulainya pembentukan Mamuju Utara. Pada tanggal 18 Juni 2001, pertemuan awal yang dilakukan oleh Komite aksi pembentukan Mamuju Utara.
Dari sinilah terlahir sederetan tokoh pembentukan Kabupaten Mamuju Utara seperti Yaumil RM, Agus Ambo Djiwa yang kini menjabata Bupati dan sederetan tokoh lainnya yang tergabung dalam Komite.
Hanya dalam tempo satu tahun 7 bulan, Pemerintah menyatakan Kabupaten Mamuju Utara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003.
Peresmian Kabupaten Mamuju Utara ini adalah merupakan pemekaran dari Kabupaten Mamuju dengan 4 (empat) Kecamatan, 31 Desa dan 129 Dusun.
Pada Tahun 2017, dengan perjuangan para tokoh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara melalui sejumlah pertemuan di DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, akhirnya pada tanggal 28 Desember 2017 Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.