Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bastian Lubis Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 109 M di Sekretariat DPRD Sulsel, Apa Saja?

Temuan yang didapatkan Pukat UPA ada empat. Dimana total anggaran negara yang harus dikembalikan senilai Rp 109.124.000.720,9.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Ist
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis merilis dugaan kerugian negara di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2019.

Temuan yang didapatkan Pukat UPA ada empat. Dimana total anggaran negara yang harus dikembalikan senilai Rp 109.124.000.720,9.

Bastian menjabarkannya pertama, diduga telah terjadi ketekoran kas di Bendahara Sekwan DPRD Sulsel sebesar Rp 21.849.298.044,24.

"Ini sudah merupakan indikasi kerugian negara yang harus segera dikembalikan, jangan sampai hanya mengorbankan bendahara saja sehingga peristiwa TA 2007 terulang kembali, dengan cara memasukkan dalam piutang lain-lain. Padahal ini sudah terang-terangan uangnya dicuri," kata Bastian dalam siaran persnya.

Dasarnya, ketekoran kas sudah dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006.

"Karena dana/uangnya sudah tidak jelas, untuk apa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga sudah harus dilaporkan ke penegak hukum karena ada unsur pidananya sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006.

Kedua, diduga terjadi kelebihan realisasi Belanja Operasional Dewan/Tunjangan Komunikasi, Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan sebesar Rp 467.332.450.

"Itu harus dikembalikan ke Kas Daerah karena anggarannya tidak tersedia pagu anggaran dalam DPPA Setwan, dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku PP 58/2005 dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan No.5 tahun 2017," ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, sudah cerita lama yang berulang lagi.

"Ini juga sama dengan beberapa tahun lalu, rekomendasinya jadi bersifat administratif, padahal diduga telah terjadi indikasi kerugian negara," katanya.

Ketiga, lanjut Bastian, diduga terjadi kerugian Negara/Daerah atas kelebihan pembayaran kegiatan reses, perjalanan dinas, belanja barang dan jasa mark up, sosialisasi peraturan, sebesar Rp 23.123.758.522,66.

"Indikasinya sama seperti TA 2009 sebelumnya dalam LHP BPK No.146/HP.XIXN/KS/05/2010 Tanggal 22 Mei 2010 selalu ada double dalam membuat SPJ-nya, ini berita lama," jelasnya.

Keempat, diduga adanya indikasi pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda dilaksanakan tidak sesuai dengan Anggaran Berbasis Kinerjanya /input, Output, Outcome, dalam DPA OPD (tujuan program, kegiatan dan tata tertib DPRD) sebesar Rp 63.683.611.737.

"Kalau ditelusuri diduga banyak SPJ yang fiktif dan harus dikembalikan ke Kas Daerah, indikasi potensi kerugian negara sangat nyata dan pasti, seharusnya segera dikembalikan ke Kas Daerah," katanya.

Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir tidak ingin berkomentar banyak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved