TAG
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020
-
Surat Hasil Rapid Test dan PCR Kini Berlaku 14 Hari, Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum
Pada surat edaran sebelumnya, surat keterangan uji tes PCR hanya berlaku 7 hari, sedangkan rapid test hanya tiga hari.
Sabtu, 27 Juni 2020