Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin

Soal UKT, Almaun UIN Alauddin Tolak Kebijakan Rektor Prof Hamdan Juhanis

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menolak kebijakan Rektor, Prof Hamdan Juhanis.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
Aliansi Mahasiswa UINAM
Mahasiswa UIN Alauddin saat melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan rektor dengan membakar ban, Jumat (26/6/2020) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menolak kebijakan Rektor, Prof Hamdan Juhanis.

Mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM (Almaun) Melawan Takdir yang berjumlah puluhan orang.

Aksi tersebut terjadi ditenggarai ketidakpuasan mahasiswa terhadap kebijakan sang rektor.

Yakni melalui keputusan Nomor 491 tahun 2020 yang memberikan keringanan UKT kepada mahsiswa dengan melewati beberapa skema.

Di antaranya pengurangan UKT minimal sebesar 10%, perpanjangan waktu pembayaran, cicilan pembayaran UKT.

Serta pembebasan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai meninggal dunia karena Covid-19.

Presiden Mahasiswa UIN Alauddin, Ahmad Aidil Fahri mengatakan penolakan kebijakan tersebut ditunjukkan lewat aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut dilakukan di depan Kampus I UINAM, Jl Sultan Alauddin Makassar, Jumat (26/6/2020).

"SK yang dikeluarkan oleh rektor UINAM perlu dipertimbangkan kembali. Karena tidak rasional sekali jika pengurangan UKT disituasi seperti ini hanya 10%," tegas Presma UINAM, Ahmad Aidi Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

"Dan juga dengan perasyaratan yang begitu sulit diakses. Kebijakan tersebut bukanlah keringanan tapi bentuk ketidakpedulian kampus kepada mahasiswanya," tegasnya lagi.

Apalagi, dalam menjalankan semester ini fasilitas yang digunakan oleh mahasiswa sangat minim.

Hal itu disebabkan adanya pandemi Covid-19 sehingga perkuliahan diliburkan.

Sementara itu, proses belajar tatap muka antara mahasiswa dan dosen dilakukan secara daring.

Selama perkuliahan daring, pihak kampus pun tak pernah memberikan membantu ke mahasiswa.

"Salah satunya selama proses perkuliahan berjalan tidak pernah sama sekali adanya pemberian paket kuota kepada mahasiswa untuk melaksanakan proses daring," imbuhnya.

Ahmad Aidi Fahri menambahkan penolakan SK rektor juga disertai dengan membakar lembaran draft hasil keputusan rektor 491 secara simbolik.

Pembakaran ini dilakukan saat demonstrasi di depan Kampus I UINAM diwakili masing-masing lembaga fakultas.

"Pembakaran SK Rektor 491 merupakan salah satu bentuk penolakan kami atas SK yang dikeluarkan. Mengingat poin yang ada dalam SK tersebut sangatlah membebankan mahasiswa dan juga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved