Tribun Luwu Utara
Tidak Gangguan Jiwa, Polres Luwu Utara Lanjutkan Penyidikan Pembunuhan 2 Bocah di Desa Sumillin
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara tetap malanjutkan penyidikan terhadap pelaku kasus pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, penyidikan terhadap pelaku Ahmad Basri (30) dilanjutkan karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Seperti yang disampaikan beberapa orang termasuk keluarganya.
"Penyidikan tetap lanjut, dia tidak gangguang jiwa," kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).
Sejauh ini, sebut Syamsul, pelaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.
"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya.
Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan tersangka.
"Kondisinya baik-baik saja. Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Pada Minggu (14/6/2020) lalu, warga Desa Sumillin digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Basri.
Pria yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa ini menebas dua bocah perempuan dengan parang hingga tewas.
Syamsul menyebut, pelaku dan korban masih keluarga dekat.
Korban IC (5) merupakan keponakan langsung pelaku.
Dimana bapak IC saudara kandung dari pelaku Ahmad Basri.
Begitupun dengan korban SN (5) yang merupakan anak dari mantan Kepala Desa Sumillin Irdan.
Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.