Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Soekarno Membela Pancasila

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Dr Ilham Kadir. 

2. Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: Sosionasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;

3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Curhat Putri Yusran Jusuf, Idolakan Gubernur Sulsel dan Mendoakan Jadi Presiden

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Tentu saja terlihat konyol dan ‘asusila’—meminjam istilah Ahmad Dani—sebab setelah terbentuk BPUPK dan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakui tidak pernah lagi disebut Pancasila usulan Sukarano itu.

Bahkan Sukarno terdepan membela Pancasila yang di dalamnya tercantum “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Lalu pantaskah Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dibuat? Tentu saja tidak, dan hentikan polemik ini segera! Masih banyak persoalan bangsa yang krusial harus diselesaikan.

Lagi pula bangsa ini tidak dalam keadaan darurat ideologi, tapi darurat moral dan kepemimpinan. Wallahu A’lam! (*)

Artikel ini telah terbit di Rubrik Opini koran Tribun Timur edisi cetak Jumat, 26 Juni 2020

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved