Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Soekarno Membela Pancasila

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Dr Ilham Kadir. 

Pada tanggal 10 Juli 1945 Soekarno membacakan naskah yang merupakan hasil kerja keras ‘tokoh sembilan’ pendiri bangsa Indonesia, antara lain: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia…

Longsor Jalan Poros Palopo-Toraja, Delapan Rumah Ambruk

Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara yang berbentuk dalam Suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan [dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya] menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Naskah di atas juga dikenal dengan “Piagam Jakarta”atau The Jakarta Charter.

Dalam perjalanannya, ada beberapa pihak yang mempermasalahkan ‘tujuh kata’ yang saya ‘kurung’ di atas, salah satunya, dari pihak umat Kristen, Latuharhary dari Maluku.

Lalu polemik ini tidak pernah reda. Bahkan Soekarno secara khusus dan tegas menanggapi keberatan Latuharhary.

Katanya, “Barangkali tiak perlu diulangi bahwa prembule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Jadi, manakala kalimat itu tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima prambile ini, jadi perselisihan nanti terus.”

Pendek kata, umat Islam menerima jika tujuh kata pada sila pertama Pancasila ”dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret untuk diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ini menunjukkan kelapangan hati pendiri bangsa ini, rela berkorban demi persatuan.

Kronologi 3 TKI Asal Kalimantan Tersesat di Hutan, Dua Bulan Jalan Kaki dari Malaysia

Namun, tidak sampai di situ, tetap masih banyak pihak yang terus menerus mempermasalahkankan Piagam Jakarta itu, di Zaman Orde Lama sebelum G-30S/PKI meletus, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta.

Ajip Rosidi, sebagaimana dikutif Adian Husaini menulis bahwa pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta…tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah-kata itu bukan hanya menopoli PKI dan antek-anteknya saja.

Sudah jelas bagaimana perjuangan para pendiri bangsa ini dalam merumuskan Pancasila sebagai lambang negara, pemersatu bangsa, pondasi dan tujuan berbangsa dan bernegara.

Soekarno saja yang sejak awal merumuskan sendiri Pancasila rela dan ikhlas berkompromi dengan tokoh-tokoh bangsa lainnya untuk mencari solusi yang terbaik, bahkan dengan legowo mengakomodir permintaan umat Islam dengan masuknya klausal tujuh kata dalam Piagam Jakarta walau pada akhirnya dihapus.

Sekarang kita lihat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada pasal 7 tercantum:

1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved