Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Soekarno Membela Pancasila

Rancangan Undang-Undang HIP jika ditelusuri secara historis terlihat jelas ingin mengembalikan Pancasila yang diusulkan Soekarno pada awalnya.

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Dr Ilham Kadir. 

Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Peneliti MIUMI dan Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang

Djangan Pantja Sila diakui oleh sesuatu partai. Djangan ada sesuatu partai berkata Pantja Sila adalah asasku… oleh karena itu aku ulangi lagi.

Pantja Sila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara djika kita tidak mau mengulangi bahaja besar terpecahnya negara ini.

Begitu kutipan ‘risalah kecil’ yang ditulis Mohammad Natsir di depan peserta pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Presiden Jakarta, (Adian Husaini, Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2009).

Ada pun fungsi, tujuan, dan keberadaan Pancasila dapat disimak dari materi ‘Kuliah Umum’ oleh Soekarno yang disampaikan di Istana Negara Jakarta maupun di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Kuliah Umum yang saat itu disebut ‘Kursus’ diselenggarakan oleh satu lembaga bernama “Liga Pancasila”, dalam berbagai pidatonya, Soekarno menyatakan:

"Saudara mengerti dan mengetahui bahwa Pancasila adalah saya anggap sebagai Dasar daripada Negara Republik Indonesia.

Gatot, Bang Dullah dan RUU HIP

Atau dengan bahasa Jerman: satu weltanschauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu.

Tetapi kecuali Pancasila adalah satu weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat mempersatu yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang Sampai Merauke hanya dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu.

Bukan hanya alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakikatnya satu alat mempersatu dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit-penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imperialisme,” (Soekarno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara, Djakarta: Jajasan Empu Tantular, 1960).

Secara historis, memang Sukarno berjasa dalam menciptakan rumus negara yakni Pancasila, tapi perlu dipahami bahwa Pancasila rumusan awal Sukarno bukanlah yang sampai sekarang yang kita kenal dengan lima sila tersebut.

Pancasila rumusan Soekarno adalah 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme - atau Perikemanusiaan; 3. Mufakat - atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan dibentuk oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang juga dikenal dengan nama ‘Dokuritsu Zyunbi Tyoosakui’.

Kesembilan orang dimaksud adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebarjo, Abikoesno, Abdul Kahhar Muzakkir, Abdu Wahud Hasyim, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Para pengamat biasanya mengotakkan mereka dengan tiga warna: empat pertama adalah nasionalis sekuler, empat kedua nasionalis Islam, yang terakhir adalah Kristen yang condong pada nasionalis sekuler.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved