Rutan Makassar Siap Tampung Napi Perempuan dari Lapas Bolangi
Rapat itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Pertama, tahanan Pengadilan (A.III) yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar menggelar rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum membahas tentang mekanisme penerimaan tahanan baru pengadilan (A.III), Rabu, (24/6).
Rapat itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Pertama, tahanan Pengadilan (A.III) yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan.
Kedua, rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan. Ketiga, tahanan yang masih upaya hukum A.IV dan A.V (banding) dapat diterima di Rutan.
Keempat, mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa terkait penyebaran Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status Narapidana dapat dialihkan ke Rutan Makassar.
Kelima, tahanan yang diterima di Rutan Makassar telah menjalani serangkaian Protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif.
Keenam, mempedomani Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 terkait penerimaan Tahanan A.III di Lapas maup.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerimaan Tahanan Pengadilan (A3) di era Normal Baru ini," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi melalui pesan WhatshApp.
Menurut Sulistyadi dibutuhkan kesepakatan bersama untuk menjadi pedoman dalam pelaksanan penerimaan tahanan itu.
Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Kapolrestabes Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Kapolres Gowa.