Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Polman

Petani Parapa Wonomulyo Polman Datangi Polres, Berikut Empat Tuntutannya

Puluhan petani dari kampung Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, mendatangi Polres Polman

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Puluhan petani dari kampung Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, mendatangi Polres Polman. Mereka mengatasnamakan Aliansi Pertani Parapa Bersatu, Rabu (2462020). 

"Jika merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1951 dan SEMA Nomor 4 tahun 1980 yang bunyinya menyebutkan bahwa perkara pidana yang berdimensi perdata, harusnya perkara pidana dikesampingkan sambil menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata lain,"jelasnya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat edarannya Nomor B-230/Ejp/01/2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah menghimbau kepada penegak hukum agar tidak tergesa-gesa untuk melakukan penuntutan.

"Namun penyidik yang memeriksa perkara ini tak mempertimbangkan aspek keperdataan (kepemilikan) yang belum selesai, sehingga melanjutkan proses hukum kasus ini,"ucapnyan

Kriminalisasi kedua petani Parapa, kata dia, akan menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bisa dilihat jika merujuk pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945: pasal 27 ayat (2).

"Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya,"katanya.

Hal ini juga diatur dalam ketentuan pasal 9, 36, dan pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi : Pasal 9 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) menyebut bahwa; “Negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

Demi penegakan hukum yang bebas dan merdeka, pemenuhan HAM dan keadilan bagi warga Negara, kami dari Aliansi Petani Parapa Bersatu meminta:

1. Meminta penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar menghentikan proses hukum karena kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana;
2. Hentikan kriminalisasi terhadap petani Parapa, termasuk Salmia dan Pinda;
3. Hentikan diskriminasai hukum terhadap petani Parapa;
4. Berikan kepastian hukum atas tanah Petani Parapa.

(tribun-timur.com).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved