Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Bisa Tahan Nafsu saat Istri Pergi Bekerja, Suami Tega Tiduri Anak Tiri yang Masih SD sejak 2017

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L. Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Ayah tiri tega setubuhi anak tiri saat sang istri pergi bekerja 

TRIBUN-TIMUR.COM-Saat istri sedang pergi bekerja, suami malah tega tiduri anak tirinya sejak tahun 2017.

Seorang ayah tiri berinisial S (40) tega menyetubuhi putrinya L (15) sejak tahun 2017 di Bangun Rejo, Lampung.

Kini L duduk di bangku SMP, sedangkan pencabulan itu ia alami sejak SD.

Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

Siapa Saja yang Boleh Ikut Ibadah Haji 2020 saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan KJRI Jeddah

Mengenang Sutradara Batman Forever, Joel Schumacher yang Tutup Usia karena Kanker

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.

Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya enggak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.

Peristiwa Serupa di Palas

Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6/2020) pagi.

"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Sejarah Hari Ini: Grup Westlife Resmi Bubar 8 Tahun Lalu

Kabar Sedih Jessica Iskandar, Divonis Idap Dua Penyakit Setelah Rasakan Keanehan pada Detak Jantung

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.

Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.

"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.

Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved