Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Pria Paksa Pacar Zina di Darmawisata, Berujung Petaka Alat Kelamin Putus Diiris Paman Wanita

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.

Editor: Ina Maharani
int
ilustrasi 

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.

Bunuh diri potong alat kelamin

Sebelumnya, kasus potong alat kelamin terjadi di Surabaya.

Seorang pria ditemukan tewas bunuh diri di kamar mandi rumah kos di Jalan Sumberejo VII, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jumat (5/6/2020).

Pria berinisial IS (36) bunuh diri dengan cara memotong alat kelaminya. Kemudian juga dia menyayat nadi dan leher.

IS merupakan pria kelahiran Diwek, Jombang, Jawa Timur. Namun kini beralamat di Bangilan, Tuban, Jawa Timur.

Diduga IS nekat bunuh diri akibat depresi setelah rumah tangganya berantakan. Dia cerai pada tahun 2017.

"Dari keterangan keluarga, dan keponakannya, pernah melihat korban melakukan percobaan bunuh diri pakai tali. Tapi gagal," kata Kanit Reskrim Polsek Pakal, Iptu Purwanto, Jumat (5/6/2020).

Korban juga tercatat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya dan dinyatakan sembuh pada tahun 2019 lalu.

"Dugaan sementara, korban depresi ketika bercerai dengan sang istri," terangnya.

Di Surabaya, korban bekerja di salah satu toko sebagai penjaga toko dan kos bersama temannya.

"Motifnya diduga karena masalah keluarga. Kalau untuk sehari-hari keterangan saksi itu tidak ada tanda-tanda mencurigakan, kerja di toko juga biasa," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan.

Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk autopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka.

Seperti diketahui, jasad pria itu ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi kos dengan kondisi bersimbah darah.
Pertama kali, jasad IS ditemukan oleh teman sekamarnya, Fahrul Firmansyah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved