Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Pria Paksa Pacar Zina di Darmawisata, Berujung Petaka Alat Kelamin Putus Diiris Paman Wanita

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.

Editor: Ina Maharani
int
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakuan bocah 16 tahun menyetubuhi pacarnya di tempat wisata di Bengkulu membuat paman korban kesal dan memotong kelamin pelaku hingga putus.

Setelah melakukan itu, paman korban berinisial MU (35) menyerahkan diri ke polisi. Sedangkan bocah 16 tahun berinisial RZ yang harus menanggung beban seumur hidup.

Peristiwa itu terjadi pada Maret, tepatnya Kamis (19/3/2020) lalu. 

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Youtube)

Selain MU, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Awal mula paman si cewek potong kelamin kekasihnya itu lantaran MU tidak terima keponakannya disetubuhi.

MU mengetahui kejadian tersebut.

Setelah memotong kelamin RZ, MU mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan RZ ke polisi pada Maret 2020.

"MU menyerahkan diri secara sukarela.

Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

RZ terbukti setubuhi pacarnya

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.

Remaja itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved