Kasus KDRT
Potong Telinga Istri, Warga Desa Bukit Sutera Luwu Diringkus Polisi
Personel Polsek Larompong menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, LAROMPONG - Personel Polsek Larompong menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).
Pelaku yang diringkus bernama Baco Bolong alias Bapak Hasdi (43).
Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.
"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.
Yunus menyebut, Baco Bolong dilapor telah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri Ciga (39).
Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.
"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.
Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.
"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi