Tribun Parepare
Pemkot Parepare Perpanjang Masa Kerja ASN di Rumah hingga 3 Juli 2020
Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/135.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 3 Juli 2020.
Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/135.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe tersebut menindaklanjuti serta berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.
Dalam surat edaran disebutkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 3 Juli 202.
Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.
Dalam surat edaran itu, mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya.
Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat atau pegawai secara langsung.
Dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Kecuali dengan pertimbangan lain Pimpinan Unit Kerja harus melaksanakan tugas di kantor.
Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan atau diabetes dan mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas.
Wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal maing-masing.
Hal lain yang diingatkan dalam surat edaran adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan, hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Pihaknya pun meminta edaran ini sekiranya menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkas Taufan, Selasa (23/6/2020).
Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.