Penyerangan Novel Baswedan
Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat, 5 Unsur Sorotan di Replik
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, sosiologis, dan keadilan. Kami memohon majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa,” kata tim
Selain itu, Jaksa menambahkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum di sidang beragenda pembacaan tuntutan sudah memenuhi unsur.
“Ada kesatuan niat di antara pelaku, walaupun berbeda (perbuatan,-red), tetapi ada hubungan satu dan yang lain,” tambahnya.
Rencananya, sidang beragenda pembacaan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan pada Senin 29 Juni 2020.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa: Dalil Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Tidak Beralasan,