Penyerangan Novel Baswedan
Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat, 5 Unsur Sorotan di Replik
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, sosiologis, dan keadilan. Kami memohon majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa,” kata tim
Hal lainnya yang menunjukkan perbuatan Rahmat Kadir tidak dilakukan secara spontan berupa upaya menyiapkan cairan asam sulfat yang ditambahkan dengan air ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
Cairan asam sulfat diambil di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, pada 10 April 2017.
• Malapetaka Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ibu Mempelai Meninggal & Kerabat Terpapar Covid-19
• VIRAL Dua Perampok Kembalikan Barang Jarahan Saat Lihat Korban Menangis, Target Juga Dipeluk
“Tidak bisa dikatakan tindakan spontan. Perbuatan dilakukan secara spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Unsur ketiga, Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada maksud mencelakai korban tidak dapat diterima.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta Rahmat Kadir sudah mempunyai keinginan untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.
Upaya itu dilakukan karena Rahmat Kadir diyakini Jaksa membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Keinginan itu dihubungkan dengan fakta terjadi penganiayaan berat berupa menyiramkan air keras kepada Novel, pada 11 April 2017.
Perbuatan itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa mencelakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” ujar Jaksa.
Unsur keempat, Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa menyiram air keras telah berakibat Novel mengalami luka berat.
• Malapetaka Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ibu Mempelai Meninggal & Kerabat Terpapar Covid-19
• VIRAL Dua Perampok Kembalikan Barang Jarahan Saat Lihat Korban Menangis, Target Juga Dipeluk
Luka berat berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga
“Dengan demikian dalil penasihat hukum tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
Terakhir, unsur kelima, Jaksa menyatakan dalil penasihat hukum, di mana Ronny Bugis hanya dijadikan sebagai alat oleh Rahmat Kadir melakukan tindak pidana tidak bisa diterima. Hal ini, karena dalil itu hanya diperoleh dari pengakuan Rahmat Kadir.
“Terdakwa hanya alat yang melakukan adalah Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal, itu pengakuan terdakwa Rahmat Kadir. Keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri,” ujarnya.