Penyerangan Novel Baswedan
Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Nota Pembelaan Ronny Bugis dan Rahmat, 5 Unsur Sorotan di Replik
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, sosiologis, dan keadilan. Kami memohon majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa,” kata tim
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis kembali menjalani persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, dengan agenda tanggapan pleodi atau pembelaan terdakwa.
Saat sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim agar menolak semua nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa .
• Malapetaka Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ibu Mempelai Meninggal & Kerabat Terpapar Covid-19
• VIRAL Dua Perampok Kembalikan Barang Jarahan Saat Lihat Korban Menangis, Target Juga Dipeluk
Permohonan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan replik di sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020) siang.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, sosiologis, dan keadilan. Kami memohon majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa,” kata tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan replik.
Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tanggapan terhadap pledoi tim penasihat hukum terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Setidaknya terdapat lima unsur yang menjadi sorotan di replik tersebut.
“Kami memberikan tanggapan berdasarkan fakta terungkap di persidangan. Kami tetap berpegang pada surat tuntutan, seperti yang sudah dibacakan,” katanya.
Unsur pertama, Jaksa menegaskan perbuatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain.
Menurut Jaksa, ada kesatuan niat antara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Meskipun, kata Jaksa, di persidangan, Rahmat Kadir mengungkapkan upaya penyiraman air aki dicampur air ke badan Novel Baswedan yang kemudian ternyata mengenai muka itu merupakan perbuatan atas inisiatif diri sendiri dan tidak ada yang mengetahui hal niat tersebut.
“Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri, tidak beralasan. Sehingga tidak dapat kami terima,” kata Jaksa.
Unsur kedua, Jaksa mengungkapkan perbuatan terdakwa Rahmat Kadir tidak dilakukan secara spontan.
Hal ini, karena yang bersangkutan melakukan pencarian alamat tempat tinggal Novel Baswedan melalui situs pencarian Google.
Selain itu, dia melanjutkan, setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, Rahmat Kadir melakukan pemantauan ke kediaman itu.
Rahmat meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk mengintai aktivitas di sekitar kediaman Novel.