Tribuners Memilih
Pilkada di Tengah Pandemi Corona, KPU Luwu Timur Kurangi Pemilih dan Tambah TPS
Dimana waktu pemungutan suara Pilkada Luwu Timur digelar pada 9 Desember 2020.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, kembali melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dimana waktu pemungutan suara Pilkada Luwu Timur digelar pada 9 Desember 2020.
Menghindari terjadinya penumpukan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya, pemilih ditiap TPS rencananya dikurangi dan jumlah TPS ditambah.
Hal ini diutarakan Ketua KPU Luwu Timur, Zaenal dalam sosialisaai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 via video konferensi, Jumat (19/6/2020).
Zaenal mengatakan, penambahan TPS konsekuensi dari pada aturan yang sudah disepakati pada saat RDP oleh DPR, KPU, Kemendagri dan DKPP.
Awalnya di UU nomor 9 2016 itu 800 pemilih per TPS. Jumlah ini cukup banyak dan berpotensi memungkinkan terjadinya penyebaran virus.
Adapun jumlah pengurangan pemilih bisa mencapai 300 sampai 500 pemilih per TPS.
"Nah konsekuensi pengurangan pemilih di TPS terjadi penambahan TPS," kata Zaenal.
Rencananya ada penambahan 68 TPS. Dari jumlah sebelumya 470 TPS yang akan disediakan oleh KPU Luwu Timur.
Dengan kata lain, pemilih yang dikurangi di TPS sebelumnya, akan dipindahkan pada TPS lain dan disesuaikan jumlah pemilihnya.
"Jadi total TPS kita sekarang ini 538 TPS. Terkait bertambah atau berkurang masih mungkin terjadi," katanya.
Zaenal mengatakan KPU sebagai penyelenggara, akan menerapkan protokol kesehatan dalam proses tahapan hingga pemungutan suara.
"Dilanjutkannya tahapan yang sempat tertunda ini karena KPU siap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan ditingkat atas," kata Zaenal.
"Apapun teknisnya menurut KPU RI yang ideal akan kami laksanakan di daerah," imbuh Zaenal.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19