Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan

Pakar Hukum Nilai Negara Gagal dan Harus Bertanggungjawab Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Tuntutan jaksa satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman, dinilai sangat ringan. Proses persidangan pun dinilai janggal.

Editor: Ansar
Youtube Najwa Shihab
Novel Baswedan saat menghadiri Mata Najwa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyita perhatian publik.

Tuntutan jaksa satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman, dinilai sangat ringan. Proses persidangan pun dinilai janggal.

Pakar meminta negara harus bertanggungjawab atas kasus kekerasan yang dialami oleh Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, dalam diskusi online bertajuk Eskalasi Hukum dan Sikap Publik dalam Penanganan Kasus Novel, Jumat (19/6/2020).

Akibat Kecerobohan Keluarga, Pasien Covid-19 Meninggal, Kabel Ventilator Dicabut dan Diganti AC

Dua Pencuri Ternak Asal Bone Ditangkap Polres Wajo, Kudanya Disembelih dan Dijual

Sebab, menurut dia, negara telah gagal dalam memberikan perlindungan dalam berbagai aspek terkait upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau ada cedera rakyat Indonesia karena perbuatan pidana sampai dia buta, negara bertanggungjawab dalam konteks ini (kasus Novel)," kata Mudzakir.

"Negara bertanggungjawab karena apa? Gagal total melindungi terhadap korban (Novel) kejahatan, karena pada saat itu tidak ada proses yang cepat dan seterusnya," sambungnya.

Selain bertanggungjawab, lanjut Mudzakir, negara harus memberikan kompensasi atas luka yang dialami Novel.

Kompensasi ini diberikan karena negara telah gagal memberikan perlindungan terhadap Novel.

"Oleh sebab itu negara memberi kompensasi karena kegagal itu melindungi terhadap korban," ujar dia.

Mudzakir mengatakan, apabila negara tidak sanggup, maka kompensasi dapat dilimpahkan pada pelaku.

 Akibat Kecerobohan Keluarga, Pasien Covid-19 Meninggal, Kabel Ventilator Dicabut dan Diganti AC

 Dua Pencuri Ternak Asal Bone Ditangkap Polres Wajo, Kudanya Disembelih dan Dijual

Kompensasi tersebut untuk mengembalikan uang yang digunakan Novel atau KPK dalam rangka pengobatan luka.

"Agar ada imbasnya jadi bukan 1 tahun saja, tapi dia harus dibebankan tanggungjawab memulihkan kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved