Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan

Pakar Hukum Nilai Negara Gagal dan Harus Bertanggungjawab Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Tuntutan jaksa satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman, dinilai sangat ringan. Proses persidangan pun dinilai janggal.

Editor: Ansar
Youtube Najwa Shihab
Novel Baswedan saat menghadiri Mata Najwa 

Sementara, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan.

Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum, sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Negara Harus Tanggung Jawab atas Kekerasan terhadap Novel Baswedan", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved