Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia sepakat memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT untuk mahasiswa di tengah pandemi Covid-19
"Penyediaan berbagai pilihan pembayaran dan alokasi bantuan finansial diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal,"tambahnya.
UIN Alauddin Akan Beri Keringanan Pembayaran UKT

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar siap memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Alwan Suban mengatakan, keringanan UKT dipastikan akan diberikan ke mahasiswa terdampak pada semester ganjil depan.
"Belum ada SK Rektor terkait petunjuk teknisnya, tapi pasti kami mengikuti KMA, akan ada keringanan UKT untuk semester depan," kata Alwan kepada tribun-timur.com, Kamis (18/6/2020).
Menurut Alwan, saat ini pimpinan UIN Alauddin masih terus menggodok terkait mekanisme keringanan UKT nantinya.
"Kan ada tiga opsi yang diberikan, nah kami belum tahu yang mana nanti yang dipilih, sementara masih dibahas di pimpinan, tapi intinya akan ada keringanan UKT," jelasnya.
Ia menyebut, Surat Keputusan Rektor UIN terkait keringanan UKT akan keluar paling lambat sebelum pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
"Bulan depan kan sudah pembayaran UKT, keputusannya akan keluar sebelum itu, termasuk nanti bagaimana mekanisme dan persyaratannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkanKMA tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, ditandatangani Menteri Agama tertanggal 12 Juni 2020.
Ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.
Tiga skema tersebut yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/ wali.
Status dimaksud seperti orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
(tribun-timur.com/kompas.com)