Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia sepakat memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT untuk mahasiswa di tengah pandemi Covid-19
TRIBUN-TIMUR.CON-Kabar baik bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri, bisa menunda, menyicil hingga mengajukan penurunan level Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Di tengah Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan sistem pembelajaran di perguruan tinggi.
Kegiatan perkuliahan selama Pandemi Covid-19 dilakukan secara online.
Hal ini membuat banyak mahasiswa yang mempertanyakan soal biaya kuliah yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) pun memberikan penjelasan mengenai biaya kuliah mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Plt Ditjen Dikti, Prof Ir Nizam PhD menjamin tak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT selama Pandemi Covid-19.
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,"katanya dikutip dari website Kemdikbud.
Sementara itu, PTN diminta untuk memberlakukan ketentuan besaran UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyepakati berbagai skema pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
(b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pengajuan Keringanan UKT
Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.
Alasan Tetap Harus Bayar UKT
Meski demikian, Ditjen Dikti menegaskan mahasiswa tetap harus membayar UKT dengan berbagai alasan.
Meskipun pembelajaran dilaksanakan dengan metodek pembelajaran jarak jauh (PJJ), kampus tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional yang bersifat rutin.
Komponen terbesar dalam biaya ini sekitar 70-80% adalah biaya personel untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga dukung lain seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sebagainya.
Selanjutnya, biaya-biaya untuk langganan daya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan sebagainya harus tetap dipenuhi
Layanan administrasi dan akademik, akses laboratorium untuk penelitian pun tetap berjalan.
"Sehingga secara faktual tidak ada penghematan yang dilakukan oleh perguruan tinggi melakui pembelajarand dari selama pandemi ini,"jelas Prof Nizam.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
"Penyediaan berbagai pilihan pembayaran dan alokasi bantuan finansial diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal,"tambahnya.
UIN Alauddin Akan Beri Keringanan Pembayaran UKT

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar siap memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Alwan Suban mengatakan, keringanan UKT dipastikan akan diberikan ke mahasiswa terdampak pada semester ganjil depan.
"Belum ada SK Rektor terkait petunjuk teknisnya, tapi pasti kami mengikuti KMA, akan ada keringanan UKT untuk semester depan," kata Alwan kepada tribun-timur.com, Kamis (18/6/2020).
Menurut Alwan, saat ini pimpinan UIN Alauddin masih terus menggodok terkait mekanisme keringanan UKT nantinya.
"Kan ada tiga opsi yang diberikan, nah kami belum tahu yang mana nanti yang dipilih, sementara masih dibahas di pimpinan, tapi intinya akan ada keringanan UKT," jelasnya.
Ia menyebut, Surat Keputusan Rektor UIN terkait keringanan UKT akan keluar paling lambat sebelum pembayaran UKT semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
"Bulan depan kan sudah pembayaran UKT, keputusannya akan keluar sebelum itu, termasuk nanti bagaimana mekanisme dan persyaratannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkanKMA tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, ditandatangani Menteri Agama tertanggal 12 Juni 2020.
Ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.
Tiga skema tersebut yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/ wali.
Status dimaksud seperti orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
(tribun-timur.com/kompas.com)