Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia sepakat memberikan kebijakan keringanan pembayaran UKT untuk mahasiswa di tengah pandemi Covid-19

Editor: Anita Kusuma Wardana
unhas.ac.id
Biaya UKT per semester di Unhas. Selama pandemi Covid-19, mahasiswa bisa mengajukan keringanan biaya UKT 

(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau

(b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pengajuan Keringanan UKT

Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Alasan Tetap Harus Bayar UKT

Meski demikian, Ditjen Dikti menegaskan mahasiswa tetap harus membayar UKT dengan berbagai alasan.

Meskipun pembelajaran dilaksanakan dengan metodek pembelajaran jarak jauh (PJJ), kampus tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional yang bersifat rutin.

Komponen terbesar dalam biaya ini sekitar 70-80% adalah biaya personel untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga dukung lain seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sebagainya.

Selanjutnya, biaya-biaya untuk langganan daya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan sebagainya harus tetap dipenuhi

Layanan administrasi dan akademik, akses laboratorium untuk penelitian pun tetap berjalan.

"Sehingga secara faktual tidak ada penghematan yang dilakukan oleh perguruan tinggi melakui pembelajarand dari selama pandemi ini,"jelas Prof Nizam.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved