Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayam Geprek Bensu

Terbongkar Cara Ruben Onsu Diduga Curi Resep Ayam Geprek Bensu dan Kasasi ke Mahkamah Agung Ditolak

Kemelut nama serupa berujung gagal rajai bisnis Ayam Geprek, Ruben Onsu kini dituduh taruh orang dalam untuk jiplak rahasia dapur mantan rekan bisnis

Editor: Arif Fuddin Usman
Tangkap layar Facebook Geprek Bensu via Kompas.com
Kemelut nama serupa berujung gagal rajai bisnis Ayam Geprek, Ruben Onsu kini dituduh taruh orang dalam untuk jiplak rahasia dapur mantan rekan bisnisnya 

Beberkan Terawangan Berbau Negatif Soal Kedekatan Sawendah dan Betrand Peto, Mbah Mijan Buat Ruben Onsu Geram!

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

Konsumen 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' pun mulai beralih ke 'Ayam Geprek Bensu'.

Awalnya Ruben Onsu menggugat merek bernama I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ayah angkat Betrand Peto merasa namanya digunakan I Am Geprek Bensu sehingga menyerupai Geprek Bensu miliknya.

Merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia,

Antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik

Dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved