Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nazaruddin Bebas

Nazaruddin Bebas Koruptor Kelas Kakap Era SBY Hirup Udara Segar, Fakta-fakta & Daftar Kejahatannya

Eks Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas, berikut fakta-fakta kasus dan daftar kejahatannya ditangkap di Luar Negeri setelah buron berbulan-bulan

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM
Nazaruddin Bebas - Muhammad Nazaruddin Mantan Bendum DPP Demokrat 

Beberapa diantaranya sudah terbukti menjadi tersangka atau terpidana baik karena "Nyanyian" atau pengembangan kasusnya oleh KPK

Beberapa diantaranya sudah terbukti menjadi tersangka atau terpidana baik karena "Nyanyian" atau pengembangan kasusnya oleh KPK

1. Neneng Sri Wahyuni,

Sang istri, juga menjadi tersangka pada 23 Mei 2011.

Nenen yang kabur bersama Nazaruddin ke Singapura, sempat menjadi buronan Interpol.

Saat suami tertangkap di Columbia, Nenen sempat terdeteksi di Vietnam, Malaysia, dll. Akan tetapi justru Neneng ditangkap di rumahnya kawasan Pejaten secara mendadak.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini telah divonis 6 tahun penjara pada tahun 2013.

Selain hukuman badan, Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht.

Hakim menilai Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dia merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tinggi menambah hukuman uang pengganti Neneng dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.

Kasasinya pun ditolak oleh MA pada Desember 2013 karena baik KPK maupun Neneng saling mencabut kasasinya tersebut. KPK merasa sudah puas dengan hasil Pengadilan Tinggi tersebut.

2. Angelina Sondakh

Anggota Komisi X Fraksi Demokrat. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta. Sempat mendapat vonis 12 tahun dalam kasasi di Mahkamah Agung, Angie mendapat vonis 10 tahun dan membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara pasca Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2015.

3. Andi Mallarangeng

Menteri Pemuda dan Olahraga (2009-2012). Tersangka pada tahun 2012. Terbukti menerima suap melalui adiknya Choel Mallarangeng dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

4. Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013). Tersangka tahun 2013. Telah divonis 18 tahun pada Kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.

5. Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng

Adik dari Andi Alifian Mallarangeng. Tersangka pada tahun 2015. Diduga merupakan perantara Kasus Suap kepada kakaknya.

6. Fasichul Lisan

Rektor Unversitas Airlangga (Unair) Surabaya (2006-2015).

Tersangka pada Maret 2016 dalam kasus korupsi pengadaan. Pertama, kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair yang bersumber dana DIPA tahun 2007-2010.

Kedua, kasus peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA tahun 2009.

Akibatnya, dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar, negara ditaksir merugi sekitar Rp85 miliar. Kasus ini juga menyeret Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan anak buah Nazaruddin, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih. Dalam proyek senilai sekitar Rp87 miliar ini, negara dirugikan Rp17 miliar.[46]

7. Made Meregawa,

Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Tersangka pada Juli 2015 untuk dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

Divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2016) siang. Pejabat Unud ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dari total proyek Rp 16 Miliar

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas Sukamiskin", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved