Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nazaruddin Bebas

Nazaruddin Bebas Koruptor Kelas Kakap Era SBY Hirup Udara Segar, Fakta-fakta & Daftar Kejahatannya

Eks Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas, berikut fakta-fakta kasus dan daftar kejahatannya ditangkap di Luar Negeri setelah buron berbulan-bulan

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM
Nazaruddin Bebas - Muhammad Nazaruddin Mantan Bendum DPP Demokrat 

Mantan Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas, berikut fakta-fakta kasus dan daftar kejahatannya ditangkap di Luar Negeri setelah buron berbulan-bulan

TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan tahun lalu, Nazaruddin Mantan Bendahara DPP Demokrat selalu jadi headline di media massa.

Miliaran uang negara di era Pemerintahan SBY dikorupsi.

Nazaruddin sempat buron berbulan-bulan sebelum ditangkap aparat penegak hukum di luar negeri.

Kesaksian Nazaruddin juga menyeret sejumlah orang. 

Di bagian lain berita ini,  sejumlah figur daftar korban Nazaruddin saat menjadi Justice Collaborator di KPK

Kini Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.

Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Berikut fakta-fakta Mantan Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas dirangkum tribun-timur.com:

1 Bebas Setelah Di Penjara 13 Tahun

Setelah 13 tahun di penjara, Mantan Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas.

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Aris menuturkan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.

Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang. Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).

2. Kasus-kasus Nazaruddin yang Heboh Itu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved