Nazaruddin Bebas
Nazaruddin Bebas Koruptor Kelas Kakap Era SBY Hirup Udara Segar, Fakta-fakta & Daftar Kejahatannya
Eks Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin Bebas, berikut fakta-fakta kasus dan daftar kejahatannya ditangkap di Luar Negeri setelah buron berbulan-bulan
Selain itu, hasil uang yang dikorupsi dalam jumlah besar.
3. Justice Collaborator KPK
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Nazaruddin telah dipidana dalam kasus korupsi, mempunyai tanggungan keluarga, dan berstatus justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar yang termasuk dalam pencucian uang dirampas untuk negara.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar. Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah. Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis penjara terhadap Nazaruddin tidak dipotong masa tahanan. Nazaruddin memang telah berada di dalam tahanan atas putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin menyatakan tidak akan banding pada putusan ini dan ikhlas menerima putusan hakim
4. Kesaksian Nazaruddin di KPK Menyeret Banyak Orang Masuk Penjara, Ini Daftarnya
Pengungkapan Kasus Hambalang menyeret banyak nama mulai dari elit Partai Demokrat sebagai Partai Penguasa saat itu, membuka konflik internal Partai Demokrat ke publik, hingga Nazaruddin mulai "bernyanyi" mengungkapkan aliran dana / orang yang terlibat hingga kasus-kasus korupsi lain (seperti Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Korupsi Pengadaan e-KTP, dsb) yang terjadi semasa dia menjadi anggota DPR dan melibatkan kolega-kolega bahkan dari Partai lain.
Melansir wikipedia, berikut daftar tokoh publik yang diseret ke penjara karena kesaksian Nazaruddin: