Tribun Pangkep
HMI MPO Badko Sulselbar Minta BPKP Audit Proyek Mangkrak di Politani Pangkep
Hal tersebut diungkapkan Ketua HMI MPO Badko Sulselbar Samsuryadi, Senin (15/6/2020).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Desakan dari Alumni
Desakan juga datang dari aumnus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep Andi Ahmad Armanto.
IA mengungkapkan, keprihatinannya dengan kondisi kampus almamaternya.
Andi Ahmad Armanto, mengaku prihatin dengan beberapa proyek pembangunan di kampus kebanyakan mangkrak alias terhenti di tengah jalan.
Dan ia mengatakan proyek mangkrak ini seolah berulang dari tahun ke tahun.
“Ada proyek jalan lingkar di dalam kampus bermasalah, PKM bermasalah, pembangunan gedung 4 lantai bermasalah.
"Dan terbaru, pembangunan dermaga pendidikan juga terhenti di tengah jalan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Andi Ahmad prihatin dan meminta pihak petinggi kampus untuk melakukan evaluasi, apa yang salah dan apa kelirunya dalam pengelolaan kegiatan.
“Masalahnya, kenapa begitu terus. Bermasalah dari tahun ke tahun. PKM bermasalah, Jalan lingkar bermasalah, gedung 4 lantai bermasalah. Belum lagi pelabuhan,” tegasnya.
Sebagai salah satu alumni Politani Pangkep, Ia meminta petinggi kampus, terutama direktur belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut. Jangan justru mengulang, setiap tahun anggaran.
“Apalagi sekarang tidak ada lagi TP4D atau Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Bukan berarti pihak kampus semaunya saja,” lanjutnya.
Terkait proyek-proyek pembangunan yang mangkrak, Andi Ahmad menyarankan pihak kampus mengundang auditor luar, selain auditor internal.
“Jadi bisa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atau auditor ekternal lain untuk pekerjaan proyek yang mandeg tersebut. Karena ini sudah lama lewat masa proyek,” jelasnya.
Diketahui, proyek pembangunan bermasalah di Politani Pangkep sejak tahun anggaran 2015, 2018, dan pembangunan dermaga yang mandeg memakai anggaran pusat tahun 2019.
“Contoh untuk pembangunan dermaga pendidikan, kegiatan ini sudah kontrak sejak 2019 lalu. Jadi Tidak bisa berhenti. Kewajiban rekanan melaksanakan kontrak.