Tribun Parepare
Sementara Istirahat, Pencuri Mobil di Parepare Diciduk di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba
Ia ditangkap di Jl Poros Bantaeng-Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Ist
Pencuri mobil di Parepare ditangkap Polisi di Jl Poros Bantaeng-Bulukumba pada saat sedang istirahat di atas mobil, Selasa (16/6/2020).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil mobil-mobil tersebut.
Adapaun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu dua buah mobil dengan berbagai jenis.
Juga diamankan sebuah motor dan sebuah smartphone.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Maplres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 362-367 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan Tribunparepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Berita Terkait