Tribun Parepare
Sementara Istirahat, Pencuri Mobil di Parepare Diciduk di Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba
Ia ditangkap di Jl Poros Bantaeng-Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare, meringkus Heri (22) sebagai tersangka pencuarian mobil.
Ia ditangkap di Jl Poros Bantaeng-Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Heri ditangkap pada saat sedang istirahat di atas mobil hasil curiannya yang sementara ia kuasai.
Penangkapan tersebut dibantu Resmob Polres Bantaeng.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal kepada Tribunparepare.com, Selasa (16/6/2020).
Heri beralamatkan di Jl Lorong Maspul Kecamatan Soreang, Kota parepare.
Setiap harinya Heri bekerja sebagai Sopir mobil angkot.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang bebas bersyarat pada bulan Maret 2020 di Lapas Kota Parepare.
Aiptu Faesal mengungkapkan, pelaku ditangkap lantaran telah dua kali melakukan aksi pencurian mobil.
Yang pertama, Heri mencuri mobil di Jl Pinggir Laut Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada 10 Juni 2020.
Dari kejadian tersebut, korban yang berinisial MT mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta.
Sedangkan yang kedua Heri kembali mencuri di Jl Lanumang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada 17 April 2020.
Korban selanjutnya yang berinisial ML mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa mobil korban, dan kemudian mengajaknya ke tempat yang sepi. Pada saat itu pula korban diturunkan dari mobil," bebernya.