Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung

Rocky Gerung Tak Tahan Lagi, Bareng Said Didu Bentuk New KPK Usut Kasus Novel Baswedan, Kumpul 3 Jam

Pengamat Politik Rocky Gerung nampaknya tak tahan lagi. Bareng Mantan Pejabat BUMN Said Didu membentuk New KPK atau Kawanan Pencari Keadilan untuk me

Editor: Rasni
Kolase Tribun Timur / Rasni Gani
Kolase foto Erick Didu dan Rocky Gerung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Pengamat politik Rocky Gerung nampaknya Tak Tahan lagi. Santai di rumah selama Corona, kini dirinya muncul di Jakarta.

Bareng Mantan Pejabat BUMN Said Didu membentuk New KPK atau Kawanan Pencari Keadilan untuk mengusut kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan

Tak ketinggalan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga ikut bergabung karena ikut geram dengan pengusutan kasus penyiraman air keras yang membuat cacat seumur hidup. 

Hampir tiga jam mereka berembuk laiknya rapat tertutup di rumah Novel Baswedan Jl Deposito, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).

YBM PLN Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bantaeng dan Jeneponto

Terminal Maros Dibongkar, Akan Dibangun Mal Pelayanan Publik, Anggaran Capai Rp10 Miliar

Buruan! Mutiara Group Beri Subsidi DP Hingga 50 Persen di Cluster De Serena

Cek kisahnya: 

Sejumlah tokoh politik nasional memperlihatkan aksi keprihatinan terhadap pengusutan kasus Novel Baswedan.

Makanya tiga tokoh kenamaan, Rocky Gerung, said Didu, dan Refly harun datang dan berbincang dengan Novel mulai pukul 14.30 WIB.

Masuk ke dalam rumah Novel Baswedan, mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman air keras tiga tahun lalu itu.

Pertemuan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB

Di sana, Said Didu sebagai salah satu juru bicara mengatakan, pertemuan itu sebagai rasa empati mereka kepada kasus Novel Baswedan.

Mereka kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku satu tahun penjara.

Menurut Said Didu, dakwaan tersebut jauh dari rasa keadilan yang diterima Novel Baswedan.

"Semua sehati bahwa keadilan harus dicari."

"Satu-satunya kesepakatan adalah membentuk New KPK (Kawanan Pencari Keadilan)," kata Said Didu, ditemui usai pertemuan.

Sosok Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar H Anwar, Putra Bone yang Memulai Karier di Tanah Rantau

Arloji Koleksi Cristiano Ronaldo Ini Setara Harga Puluhan Mobil Mercedes Benz Terbaru

Sore Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah saat Pandemi

Namun saat disinggung dukungan nyata tim tersebut terhadap kasus Novel Baswedan, Said Didu tidak dapat menjawab.

"Makanya disini kami cari keadilan itu bersama anak bangsa," kilahnya.

Novel Baswedan sendiri berterima kasih atas empati dan dukungan yang diberikan oleh para tokoh itu.

Ia juga berterima kasih atas keprihatinan masyarakat Indonesia akan kasus penganiayaan yang diterimanya.

Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.

Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.

"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."

"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.

BREAKING NEWS: Satu Lagi Mayat Ditemukan di Jeneponto, Diduga Korban Longsor

Asal Muasal Nama Martabak Indigo, Hadir Sejak 1985 hingga Punya 10 Cabang di Makassar

Tuntutan Pidana 1 Tahun 

Sebelumnya diberitakan Tribun, Ronny Bugis si terdakwah penyiram Novel dituntut pinada 1 tahun. 

Dirinya terbukti melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam pidana pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, berdasrkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umun ( JPU). 

Hal tersebut dibacakan tim JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020 lalu. 

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan

Arloji Koleksi Cristiano Ronaldo Ini Setara Harga Puluhan Mobil Mercedes Benz Terbaru

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved