Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Mahasiswa Baru

Unismuh Makassar Perpanjang Masa Pendaftaran Camaba Gelombang 1

Gelombang pertama dibuka hingga 22 Mei, gelombang 23 Mei hingga 24 Juli, dan gelombang 3 mulai 25 Juli - 5 September 2020.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
Ist
suasana kampus Unismuh Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk gelombang 1.

Pendaftaran gelombang 1 sebelumnya ditutup pada 22 Mei, namun melihat situasi saat ini, masa pendaftaran diperpanjang hingga 24 Juli 2020.

"Kebijakan pimpinan universitas melihat situasi saat ini, maka masa gelombang 1 diperpanjang sampai 24 Juli 2020," kata Ketua Panitia PMB Unismuh, Dr Bahrun Amin, Kamis (12/7/2020).

Pendaftaran calon mahasiswa baru (camaba) Unismuh sebelumnya dibuka 12 April - 5 September 2020 yang terbagi dalam tiga gelombang.

Gelombang pertama dibuka hingga 22 Mei, gelombang 23 Mei hingga 24 Juli, dan gelombang 3 mulai 25 Juli - 5 September 2020.

Bahrun Amin mengatakan, meski gelombang 1 diperpanjang, namun gelombang dua dan tiga tidak mengalami perubahan.

"Untuk gelombang 2 dan 3 menyesuaikan saja, karena September itu mahasiswa baru sudah harus masuk," jelasnya.

Lanjut Bahrun, Unismuh tahun ini menargetkan dapat menerima hingga empat ribu mahasiswa baru di 41 prodi, plus delapan program magister dan doktor yang ada di Unismuh.

"Mudah-mudahan kita bisa dapar empat ribuan lah," ucap dia.

Adapun mekanisme pendaftaran yakni, camaba mendaftar secara online di laman e-pmb.unismuh.ac.id.

"Setelah itu membayar biaya pendaftaran ke nonor virtual account masing-masing yang terbit saat melakukan pendaftaran, ucapnya.

Biaya pendaftaran yang harus dibayar yakni Rp 250 ribu untuk non-Kedokteran, dan Rp 750 ribu untuk kedokteran.

Setelah itu, caba mengisi formulir identiras diri dan data orang tua, lalu mengunggah pas foto, ijazah SMA atau surat keterangan lulus, nilai rapor, rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan sertifikat prestasi (jika ada).

"Selain tiu surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari rumah sakig atau puskesmas bagi pendaftar Prodi Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi, imbuhnya.

Lanjut Bahrun, mahasiswa yang diterima selanjutnya harus membayar SPP dan BPP yang besarannya berbeda-beda setiap gelombang dan prodi.

"Untuk jumlah pembayaran SPP, setiap gelombang berbeda, terkecil Prodi Hukum Keluarga, Komunikasi dan Penyiaran Islam, dan Bimbingan Konseling pendidikan Islam, sementara yang terbesar Prodi Pendidikan Dokter," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved