Tak Diberi Uang 20 Ribu, Anak Ini Bunuh Ibunya Lalu Pergi Minum Kopi dan Pura-pura Sedih
Sepulang minum kopi, pelaku mengabarkan pada tetangga bahwa ibunya sudah meninggal dunia. Pelaku sempat berpura-pura sedih.
Editor:
Hasrul
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Ibunya, Pria Ini Minum Kopi dan Pura-pura Sedih " dan Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Bersepeda Ontel Keliling Klaten