Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Diberi Uang 20 Ribu, Anak Ini Bunuh Ibunya Lalu Pergi Minum Kopi dan Pura-pura Sedih

Sepulang minum kopi, pelaku mengabarkan pada tetangga bahwa ibunya sudah meninggal dunia. Pelaku sempat berpura-pura sedih.

Editor: Hasrul
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Ibunya, Pria Ini Minum Kopi dan Pura-pura Sedih " dan Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Bersepeda Ontel Keliling Klaten


Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved