OPINI
Hak Atas Kesehatan dan Hak Beragama vs Protokol Kesehatan Covid-19?
Terlalu dini jika pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka terhadap warga yang menolak pemakaman jenazah keluarganya dengan protocol covid
Jika hasilnya negatif maka keluarga jenazah berhak untuk menjemputnya dan sebaliknya jika hasilnya positif, maka petugas yang berhak untuk memakamkan sesuai protokol Covid.
Di sinilah salah satu dari sekian banyak dalam kebijakan maupun tindakan pemerintah mengatasi wabah pandemi Covid-19 ini yang bedampak terbangunnya ketidak percayaan publik.
Pada titik inilah, warga memiliki alasan pembenaran yang kuat untuk menolak prosesi pemakaman jenazah keluarganya yang berstatus PDP diperlakukan secara protokol yang sebenarnya berlaku bagi jenazah berstatus positif.
Sehingga terlalu dini jika pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka sementara belum ada kejelasan status hasil uji swab, berakibat perbuatan yang disangkakan kepada warga belum memenuhi syarat untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana materiil.
Jikapun hasil ujinya adalah positif, maka tidak adil juga dan melanggar asas proporsionalitas dan asas keseimbangan antara pemenuhan hak warga negara dengan pemenuhan kewajiban pemerintah, jika warga dijadikan sebagai tersangka.
Ini mengingat di pihak pemerintah (petugas) telah pula melakukan rangkaian kesalahan akibat perlakuannya terhadap sejumlah jenazah yang telah dimakamkan secara covid-19 meski hasil ujinya kemudian ternyata negatif, tetapi mereka sampai saat ini tidak pernah dimintakan pertanggungjawaban hukum?
Wallahu a'lam bish-shawabi.
Makassar, 11 Juni 2020,