Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa

Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga orang ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus ambil paksa jenazah pasien berstatus PDP Covid-19 di Makassar.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/WAHYU SUSANTO
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui di Polrestabes Makassar, Selasa malam (962020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga orang ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus ambil paksa jenazah pasien berstatus PDP Covid-19 di Makassar.

Tiga pelaku ini terdiri dari dua kasus yang terjadi di rumah sakit (RS) berbeda.

Masing-masing adalah dua orang tersangka ditetapkan dari kasus RS Dadi Makassar dan satu orang dari RS Stella Maris.

Mereka kemudian terancam tujuh tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan junto pasal 214 KUHP.

"Kemudian Pasal 335. Jadi memang kita lapis pasalnya dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya pada Selasa malam (9/6/2020).

Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Sebab selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, puluhan warga juga diamankan atas sejumlah kasus ambil paksa jenazah PDP di Makassar.

Total yang diamankan sampai saat ini di Polrestabes Makassar sebanyak 31 orang termasuk para tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Ada indikasi kalau para warga yang diamankan membawa senjata tajam dan tindak pidana lainnya," jelasnya.

 
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved