Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6)

Editor: Hasrul
Youtube
ilustrasi, Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya

Ada-ada saja ulah pria satu ini, dengan mengaku sebagai Pak RT.

Ia berhasil menyetubuhi seorang ABG yang ia pergoki sedang berhubungan intim dengan pacarnya.

KRONOLOGI 5 Pemuda Setubuhi Siswi SMP Secara Bergilir Selama 2 Hari di Kamar Indekos, Teman Facebook

Berikut Kronologinya :

Berdasarkan pengakuan pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.

Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).

Melihat kejadian tersebut ia kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku Pak RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.

Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved