Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6)

Editor: Hasrul
Youtube
ilustrasi, Pergoki ABG Mesum di Semak-semak, Pak RT Minta Jatah: Memaksa Gadis Melayani Nafsu Bejatnya 

TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tr.

Siswi SMP di Kampar Dicabuli Abang Ipar saat Sedang Tidur

Seorang siswi SMP di Kampar menjadi korban nafsu birahi abang iparnya hingga korban diciumi dan cabuli saat sedang tidur di kamarnya.

Abang ipar siswi SMP itu melancarkan aksinya itu berawal dari pelaku pulang dari bekerja dan melihat rok korban tersingkap.

Nafsu birahi pelaku terpancing dan tega mencabuli adik iparnya yang masih berstatus siswi SMP itu.

Tidak cukup sekali saja, pelaku malah mengulangi perbuatan itu beberapa kali hingga korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku.

Perilaku bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan apa yang dialaminya ke ayah korban yang berinisial N.

Mendengarkan pengakuan anaknya tersebut, N lalu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Kampar.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri menjelaskan laporan yang diterima terkait pencabulan ini langsung ditindak lanjuti.

Pada Senin (8/6) siang pelaku berhasil diamankan saat tengah berjualan di Pasar Bangkinang.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Salo Kecamatan Salo.

AKP Fajri menjelaskan berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat pihak kepolisian perbuatan bejat pelaku kepada adik iparnya dilakukan pertama kali di tahun 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved