Jenazah Diambil Paksa
Kronologi Warga Hendak Ambil Jenazah PDP Covid-19 di RS Dadi Makassar
Almarhuma diketahui tinggal di Jl Barukang Utara, Desa Cambaya Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga dan warga kembali melakukan aksi rencana mengambil jenazah pasien virus corona (Covid-19) di RS Dadi Makassar.
Jenazah berinisial HN (52 perempuan) meninggal dunia pada pukul 17.27 wita, Rabu (10/6/2020).
Almarhuma diketahui tinggal di Jl Barukang Utara, Desa Cambaya Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Jenazah diketahui pasien yang didiagnosa positif Covid-19 dan mengidap tumor otak.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edi mengatakan sempat terjadi ketegangan antara warga yang berdatangan di RS Dadi.
Mereka sempat memaksa masuk untuk mengambil jenazah agar dimakamkan sendiri tanpa protokol Covid-19.
"Tapi sudah aman, memang ada keluarga jenazah mau memgambil. Tetapi kami sudah edukasi keluarga jenazah oleh tim covid," imbuh Kompol Edi ditemui di RS Dadi.
Jenazah sebelumnya dibawa menggunakan ambulans skitar pukul 22.39 wita.
Pengawalan ketat dilakukan polisi dengan mengarahkan puluhan personil.
Lebih lanjut, Kompol Edi menambahkan jenazah tersebut betul-betul pasien virus corona saat dirawat di RS Dadi.
"Tetapi setelah edukasi dan kesepakatan terjadi mereka akhirnya merelakan untuk dikubur di Macanda secara protokol," pungkasnya.