Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Human Trafficking

Kisah 3 Wanita Asal Tangerang Dijadikan PSK di Sinjai

Kepada polisi mengaku awalnya dijanji bekerja sebagai karyawan kafe di Sulawesi Selatan dengan iming-iming

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). 

Setelah tiba di kos tersebut, beberapa jam kemudian mereka sudah harus bekerja sebagai PSK yang semuanya diatur oleh Sumardi. Bahkan aktivitas tersebut dilakukan di rumah AR.

“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. AR yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” tuturnya.

Orang Tua VA Bercerai, SD Tidak Lulus

Pada 25 November nanti VA memasuki usia 17 tahun. Ia lahir di Tangerang 25 November 2003. Ia melewatkan masa kecil di Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Masa kecilnya tak bahagia. Pada usia 5 tahun orangtuanya bercerai. Ia lalu dirawat neneknya. Bahkan saat ibunya menikah lagi ia tetap betah tinggal bersama neneknya di Tangerang.

Perceraian kedua orang tuanya juga berimbas pada sekolahnya. VA tidak menyelesaikan bangku Sekolah Dasar (SD). Ia mengaku lebih sering bolos ketimbang berada di ruang kelas. “Kalau bolos kami rame-rame. Bolosnya ke rumah teman aja, main,” ungkapnya singkat.

VA adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Tiga adiknya, termasuk hasil pernikahan ibunya dengan ayah tirinya sekarang berada di Jakarta. Ia mengaku masih sering teleponan dengan ibu dengan adik-adiknya. “Saya tidak akrab dengan ibu, tapi masih sering teleponan. Juga dengan adik saya yang sekarang di Jakarta. Kalau ayah tiri saya sekarang bekerja di travel,” terangnya menuturkan keadaan keluarganya kini.

Perempuan berambut pirang ini berangkat ke Sulawesi Selatan dengan sepengetahuan ibu dan ayah tirinya. Ia tidak meminta izin ke neneknya karena neneknya dalam kondisi sedang sakit stroke. Tiket pesawat dan kebutuhan lainnya diperjalanan dibiayai AD. “Tapi saya minta izinnya ke ibu saat sudah mau naik pesawat. Bos Ardi yang belikan tiket,” bebernya.

Saat diamankan polisi di Sinjai, ia masih sempat mengabarkan kondisi yang ia alami ke ibunya. “Ibu saya tau kalau saya ada di kantor polisi. Dia sempat marah dan bilang kalau masih sanggup biayain saya. Saat di telepon saya minta maaf ke ibu,” ungkapnya didampingi anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Sinjai.

Para pelaku trafficking Yopi Gunawan, Sumardi serta oknum warga inisial DA diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved