Tribun Bone
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Bone Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (8/6/2020).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD) Bone, Masdar mengembalikan uang sitaan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (8/6/2020).
Pengembalian uang tersebut dilakukan mendekati sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa yang akan dilaksanakan, Kamis (11/6/2020).
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan, uang sitaan kerugian negara yang dikembalikan sejumlah Rp 250 juta.
"Ada pengembalian uang sitaan kerugian negara dari terdakwa Masdar sejumlah Rp 250 juta," katanya saat dihubungi via telepon Rabu (10/6/2020).
Dijelaskan Andi Kurnia, uang tersebut sitaan penyidik kepolisian dalam bentuk deposito yang kemudian dicairkan.
Setelah dicairkan, terdakwa Masdar mengembalikan uang tersebut melalui penasihat hukumnya, Muhammad Aris bersama istri Masdar, Nuralam.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus korupsi PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Keempatnya tersangka yakni Masdar selaku Pengawas TK, Muh Ikhsan selaku staf Paud, Sulastri Kepalas Seksi Paud dan Erniati selaku Kabid Paud.
Masdar, Muh Ikhsan dan Sulastri telah berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Sementara, Erniati masih berstatus tersangka. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap. Berkas perkaranya sudah tiga kali bolak-balik ke penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Keterangan: Pengembalian uang sitaan kerugian negar