Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Bone Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (8/6/2020).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Bone Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari
Ist
Pengembalian uang sitaan kerugian negara oleh terdakwa Masdar melalui penasihat hukumnya, Muhammad Aris bersama istri Masdar, Nuralam ke Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, Senin (8/6/2020).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD) Bone, Masdar mengembalikan uang sitaan kerugian negara  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Senin (8/6/2020).

Pengembalian uang tersebut dilakukan mendekati sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa yang akan dilaksanakan,  Kamis (11/6/2020).

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan, uang sitaan kerugian negara yang dikembalikan sejumlah Rp 250 juta.

"Ada pengembalian uang sitaan kerugian negara dari terdakwa Masdar sejumlah Rp 250 juta," katanya saat dihubungi via telepon Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan Andi Kurnia, uang tersebut sitaan penyidik kepolisian dalam bentuk deposito yang kemudian dicairkan.

Setelah dicairkan, terdakwa Masdar mengembalikan uang tersebut melalui penasihat hukumnya, Muhammad Aris bersama istri Masdar, Nuralam. 

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan empat tersangka kasus korupsi PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.  

Keempatnya tersangka yakni Masdar selaku Pengawas TK, Muh Ikhsan selaku staf Paud,  Sulastri Kepalas Seksi Paud dan Erniati selaku Kabid Paud. 

Masdar, Muh Ikhsan dan Sulastri telah berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. 

Sementara, Erniati masih berstatus tersangka. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.  Berkas perkaranya sudah tiga kali bolak-balik ke penyidik kepolisian dan kejaksaan. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Keterangan: Pengembalian uang sitaan kerugian negar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved