Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa

Diamankan Polisi, 31 Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Ikuti Rapid Test

Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 31 orang terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/WAHYU SUSANTO
Antisipasi penyebaran virus corona, Polrestabes Makassar menggelar rapid tes terhadap 31 orang yang diamankan dari kasus ambil paksa jenazah disejumlah RS di Makassar, Selasa (962020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 31 orang terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.

Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan terhadap kasus yang belakangan ramai terjadi di sejumlah rumah sakit (RS) beberapa hari lalu.

Bahkan, seluruh yang diamankan juga dilakukan pemeriksaan rapid test.

Proses pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Makassar, mulai pukul 20.30 wita, Selasa (9/6/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tidak menutup kemungkinan orang-orang tersebut telah terjangkit virus corona.

Sebab beberapa di antaranya dinyatakan bersentuhan langsung terhadap jenazah yang diambil paksa.

"Karena ada yang mengangkat jenazah. Makanya kita antisipasi dengan melakukan rapid tes. Semuanya kita periksa untuk mengantisipasi penyebaran virus," tegas Ibrahim Tompo.

Ia menjelaskan kemungkinan besar orang-orang yang bersentuhan langsung merupakan keluarga jenazah.

Namun belum bisa dipastikan lantaran proses rapid tes masih berjalan.

Adapun hasil pemeriksaan akan segera disampaikan ke publik.

Jika terbukti ada yang dinyatakan reaktif, pihaknya bakal melakukan perawatan dengan melakukan isolasi.

"Tetapi proses hukum tetap berjalan. Kami memang sementara masih melakukan pemeriksaan sambil dilakukan rapid test," papar Ibrahim Tompo.

Adapun diketahui, dari 31 orang yang diamankan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya adalah sebanyak 25 orang ditangkap berasal dari pengembangan kasus ambil jenazah di RS Dadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved