Jenazah Diambil Paksa
Diamankan Polisi, 31 Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Ikuti Rapid Test
Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 31 orang terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
Dua orang yang diketahui keluarga jenazah (anak dan menantu) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka ini perannya beda-beda. Satu orang sebagai driver membawa jenazah dan satu lagi sebagai provokator," jelas Ibrahim Tompo.
Sementara itu, kasus lain ambil paksa jenazah di RS Labuang Baji diamankan lima orang.
Hanya saja, kelima orang tersebut masih dilakukan pengembangan dan belum dinyatakan sebagai tersangka.
Adapun satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus lainnya di RS Stella Maris.
"Jadi totalnya 31 orang diamankan. Tetapi kami masih melakukan pengembangan. Kami tengah mencari apakah ditemukan penggunaan senjata tajam dan tindak pidana lainnya dari kasus-kasus ini," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21