Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa

Diamankan Polisi, 31 Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Ikuti Rapid Test

Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 31 orang terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/WAHYU SUSANTO
Antisipasi penyebaran virus corona, Polrestabes Makassar menggelar rapid tes terhadap 31 orang yang diamankan dari kasus ambil paksa jenazah disejumlah RS di Makassar, Selasa (962020). 

Dua orang yang diketahui keluarga jenazah (anak dan menantu) ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka ini perannya beda-beda. Satu orang sebagai driver membawa jenazah dan satu lagi sebagai provokator," jelas Ibrahim Tompo.

Sementara itu, kasus lain ambil paksa jenazah di RS Labuang Baji diamankan lima orang.

Hanya saja, kelima orang tersebut masih dilakukan pengembangan dan belum dinyatakan sebagai tersangka.

Adapun satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus lainnya di RS Stella Maris.

"Jadi totalnya 31 orang diamankan. Tetapi kami masih melakukan pengembangan. Kami tengah mencari apakah ditemukan penggunaan senjata tajam dan tindak pidana lainnya dari kasus-kasus ini," pungkasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved