Jenazah Diambil Paksa dari RS
Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah dari RS Makassar Bertambah 7
Polda Sulsel kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.
Sehingga sampai saat ini, total tersangka telah mencapai 10 orang, Rabu (10/6/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaska ketujuh tersangka ini terdiri dari dua rumah sakit (RS) berbeda.
Masing-masing adalah dua tersangka dari RS Bhayangkara dan lima tersangka dari RS Labuang Baji.
"Sementara sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus RS Dadi, dan satu tersangka dari RS Stella Maris. Jadi totalnya 10 tersangka dari empat RS berbeda," jelas Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.
Ketujuh tersangka ditetapkan ini pula merupakan penangkapan baru yang diungkap.
Sebab sebelumnya, RS Labuang Baji misalnya sampai Selasa (9/6/2020) kelima orang ditangkap ini baru diperiksa sebagai saksi.
Namun hari ini telah resmi sebagai tersangka ditambah dua dari RS Bhayangkara yang juga ditetapkan tersangka pada pagi tadi.
"Kesimpulannya ada empat TKP. Sampai tadi pagi diamankan 33 orang, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka dan 23 masih sebagai saksi dan dikembalikan," pungkasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21