TOPIK
Jenazah Diambil Paksa dari RS
-
Sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 dari rumah sakit (RS) di Makassar.
-
Polda Sulsel kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.
-
33 warga yang mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit, menjalani pemeriksaan tes cepat atau Rapid Test.