Tribun Bulukumba
Saksi dari Kemempora Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Bulukumba
Kasus ini menyeret lima nama tersangka, yakni Direktur PT Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi anggaran renovasi Stadion Mini Bulukumba, kini memasuki masa persidangan.
Kasus ini menyeret lima nama tersangka, yakni Direktur PT Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri selaku pelaksana lapangan.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni mengatakan, saat ini sekitar 15 orang saksi telah dihadirkan dalam kasus ini.
"Sekitar 15 orang. Saksi dari Bulukumba dan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)," kata Andi Thirta, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel, menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp800 Juta.
Sekadar diketahui, sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi kandang Gasiba Bulukumba ini, disebut bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.
Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan dan dinilai tidak sesuai ekspektasi.
Bahkan legislator Demokrat Andi Murniaty Makking, menyebut kualitas rumput stadion hanya berstandar desa.
Cek per cek diketahui, bahwa rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.
Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia, sama seperti yang digunakan di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. (TribunBulukumba.com)