Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Cambuk

Dihukum Cambuk 100 Kali karena Berzina, Pria Ini Tumbang Saat Cambukan ke-74

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Editor: Hasrul
IST
Foto viral hukuman cambuk di Aceh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dihukum Cambuk 100 Kali karena Berzina, Pria Ini Tumbang Saat Cambukan ke-74

HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020).
Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020). (Serambi Indonesia/Rizwan)

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.

BREAKING NEWS: Diparangi Berkali-kali, Petani Asal Belawa Wajo Dibunuh Tetangganya Sendiri

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Hasil Swab 3 Pasien Positif Covid-19 di Tator Keluar, Dua Dinyatakan Sembuh, Satu Lanjut Isolasi

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa. Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

Persiapan uqubat cambuk di Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Persiapan uqubat cambuk di Aceh Timur, Senin (7/10/2019). (Istimewa)

Kepergok Bermesraan dengan Selingkuhan di Mobil, Imam Masjid di Aceh Dicambuk 30 Kali di Depan Warga

Kisah serupa pencambukan imam masjid di Aceh karena ketahuan selingkuh di dalam mobil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved