Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2020, Cara Dapat Subsidi Listrik untuk Pelanggan PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM-Rincian tarif listrik untuk periode Juli-September 2020 bagi pelanggan nonsubsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan.
Tarif listrik periode Juli-September 2020 tetap sama dengan periode sebelumnya April-Juni 2020.
Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tutur Agung dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik alias tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Demikian juga untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik yakni Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap
Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," ujar Agung.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara atau HPB.