Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Internet Papua

Rincian Kesalahan Presiden & Menkominfo Dalam Kasus Pemblokiran Internet Papua Menurut PTUN

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi C

Editor: Ansar
Tribunnews
ILUSTRASI-PTUN memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah akibat memblokir internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi kerusuhan 

Digugat masyarakat sipil Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet, dan lain-lain.

Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah tak mengulangi pemblokiran internet lagi di seluruh wilayah di Tanah Air.

Mereka juga menuntut Presiden Jokowi meminta maaf secara terbuka atas pemblokiran internet yang telah dilakukan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah, tanpa harus meminta maaf.

Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap menyambut baik putusan ini.

Ia mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua atas dikabulkannya gugatan ini.

"Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju.

Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kata Isnur.

Isnur menilai putusan ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi.

Respons pemerintah Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut.

 Balasan Anak Terhadap Ibunya Setelah Menjanda 3 Tahun, Bukan Balas Jasa atau Berbakti

 Tolak Rapid Test, Warga Demo dan Hadang Petugas Medis Covid-19: Hentikan Sandiwara ini

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Dini menyebut belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara. "Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Baca juga: Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo Hal serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved