Fatwa MUI
ATURAN Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
• Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat dan 8 Keutamaan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat
• DAFTAR Harga HP Oppo Bulan Juni 2020: Oppo A92 Mulai Rp 4 Jutaan, Oppo Find X2 Pro Rp 17 Juta
Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.
Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.

Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.
Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan Salat Jumat.
Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.
Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.
• Cari Busur, Polsek Masamba Luwu Utara Malah Dapat Sabu-sabu, 2 Orang Dibawa ke Mapolsek
• Ketua IDAI Sulsel Minta Pemerintah Pertimbangkan Ini Jika Sekolah Dibuka
Berikut Fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:
FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19