Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatwa MUI

ATURAN Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19

Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Hasrul
TRIBUNNEWS.COM
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.nudin Aco 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19.

Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.

Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Doa Dianjurkan Rasulullah SAW di Hari Jumat dan 8 Keutamaan Jumat Berkah Selain Shalat Jumat

DAFTAR Harga HP Oppo Bulan Juni 2020: Oppo A92 Mulai Rp 4 Jutaan, Oppo Find X2 Pro Rp 17 Juta

Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.

Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.

Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan Salat Jumat.

Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.

Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.

Cari Busur, Polsek Masamba Luwu Utara Malah Dapat Sabu-sabu, 2 Orang Dibawa ke Mapolsek

Ketua IDAI Sulsel Minta Pemerintah Pertimbangkan Ini Jika Sekolah Dibuka

Berikut Fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan Salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved